Perbedaan Antara BPKB dan STNK serta Fungsinya

03 April 2024

79ac7d48-f185-11ee-8c83-00163e01d1d8.jpg

Ketika membahas tentang kendaraan bermotor di Indonesia, sangatlah umum untuk mendengar tentang dua istilah kunci: BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Meskipun keduanya sering dikaitkan dengan kepemilikan kendaraan bermotor, kenyataannya keduanya memiliki perbedaan yang signifikan dalam hal fungsi dan penggunaannya. BPKB adalah dokumen yang mengkonfirmasi kepemilikan sah atas sebuah kendaraan bermotor. Sementara itu, STNK adalah dokumen yang menunjukkan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar secara resmi di Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) dan telah membayar pajak kendaraan. Perbedaan inti antara keduanya terletak pada fungsinya: BPKB menegaskan kepemilikan, sedangkan STNK menegaskan registrasi dan pembayaran pajak. Dengan memahami perbedaan ini, pemilik kendaraan dapat mengelola dokumen-dokumen mereka dengan lebih efisien, memastikan bahwa kendaraan mereka tetap legal dan terdaftar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan perbedaan antara BPKB dan STNK serta fungsinya masing-masing.

 

1. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor)

 

BPKB merupakan dokumen penting yang menunjukkan bukti kepemilikan resmi atas suatu kendaraan bermotor. Berikut adalah beberapa poin penting tentang BPKB,

 

  • Bukti Kepemilikan, BPKB adalah bukti resmi yang menegaskan seseorang sebagai pemilik sah kendaraan bermotor. Dokumen ini mencakup informasi penting seperti nama pemilik, nomor identitas, alamat, serta spesifikasi kendaraan. Dengan BPKB, pemilik kendaraan memiliki bukti konkret atas kepemilikan mereka yang sah, serta detail-detail penting terkait kendaraan mereka. Dokumen ini sangat penting dalam proses pembelian, penjualan, atau transfer kepemilikan kendaraan, serta menjadi referensi utama dalam hal peraturan dan persyaratan hukum yang berlaku.
  • Dikeluarkan oleh Samsat, BPKB dikeluarkan oleh Samsat (Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap) setelah proses registrasi dan pembayaran pajak kendaraan selesai. Sebagai bukti resmi kepemilikan, BPKB harus disimpan dengan aman oleh pemilik kendaraan. Dokumen ini harus dapat diperlihatkan kapan pun diminta oleh pihak yang berwenang, seperti petugas kepolisian atau pihak berwenang lainnya. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut berada dalam kondisi legal dan pemiliknya dapat membuktikan kepemilikannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tidak Boleh Dipindahtangankan BPKB tidak boleh dipindahtangankan ke orang lain tanpa prosedur resmi yang sesuai dengan hukum yang berlaku. Jika kendaraan dijual atau kepemilikannya dialihkan, proses pembuatan BPKB baru harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ini penting untuk memastikan transaksi kepemilikan kendaraan dilakukan secara sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Dengan menjalankan prosedur yang benar, pemilik baru dapat memastikan bahwa kendaraan yang dibelinya memiliki dokumen resmi yang sah serta menghindari masalah hukum di masa depan.

 

2. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan)

 

STNK adalah dokumen yang menunjukkan bahwa suatu kendaraan bermotor telah terdaftar di Samsat dan telah membayar pajak kendaraan. Berikut adalah beberapa poin penting tentang STNK,

 

  • Bukti Registrasi dan Pajak, STNK adalah bukti bahwa kendaraan telah terdaftar secara resmi di Samsat dan telah membayar pajak kendaraan untuk jangka waktu tertentu.
  • Diperbarui Secara Berkala, STNK biasanya diperbarui setiap tahun sesuai dengan jadwal pembayaran pajak kendaraan. Pemilik kendaraan harus memastikan bahwa STNK mereka selalu diperbarui agar kendaraan tetap legal untuk digunakan di jalan.
  • Wajib Dibawa Saat Mengemudi, STNK harus selalu dibawa oleh pengemudi kendaraan saat mengemudi. Pihak yang berwenang dapat memeriksa STNK kapan saja untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut telah terdaftar dan pajaknya telah dibayar.

 

Perbedaan Utama Antara BPKB dan STNK

Sekarang, mari kita tinjau perbedaan utama antara BPKB dan STNK,

 

  1. Fungsi Utama,
  • BPKB, Menunjukkan bukti kepemilikan resmi atas kendaraan bermotor.
  • STNK, Menunjukkan bukti registrasi dan pembayaran pajak kendaraan.

 

  1. Ketentuan Pemakaian,
  • BPKB, Disimpan oleh pemilik kendaraan dan tidak boleh dipindahtangankan tanpa prosedur resmi.
  • STNK, Harus dibawa oleh pengemudi kendaraan saat mengemudi dan harus diperbarui secara berkala.

 

  1. Dikeluarkan Oleh,
  • BPKB, Dikeluarkan oleh Samsat setelah proses registrasi kendaraan selesai.
  • STNK, Juga dikeluarkan oleh Samsat sebagai bukti registrasi dan pembayaran pajak kendaraan.

 

ingin gadai BPKB?

 

BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) merupakan dua dokumen krusial terkait kepemilikan dan registrasi kendaraan di Indonesia. Meskipun keduanya berkaitan dengan kendaraan yang sama, perbedaan dalam fungsi dan penggunaannya menjadikan keduanya memiliki peran yang berbeda dalam proses kepemilikan kendaraan. BPKB berfungsi sebagai bukti sah atas kepemilikan kendaraan, sementara STNK merupakan tanda registrasi dan pembayaran pajak kendaraan. Pemilik kendaraan harus memastikan bahwa kedua dokumen ini tersimpan dengan baik karena keduanya diperlukan untuk memastikan legalitas dan keabsahan kendaraan di mata hukum. Dengan memiliki BPKB dan STNK yang lengkap dan terbaru, pemilik kendaraan dapat menghindari masalah hukum dan memastikan bahwa kendaraan mereka dapat digunakan dengan aman dan legal di jalan raya Indonesia. *ASA)*