Tata Kelola

Tata Kelola > Kebijakan Anti Pencucian Uang

Kebijakan Anti Pencucian Uang

PENYUAPAN, PENCUCIAN UANG, POLITIK UANG, & TERORISME

A. DEFINISI / INTERPRETASI

1. “Asosiasi” adalah Asosiasi Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (“PPGI”) yang beralamat di Jl. Kramat Raya No. 162, Kel. Kenari, Kec Senen, Jakarta-10430 atau asosiasi lain yang secara sah ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan dari waktu ke waktu sesuai ketentuan Pasal 40 POJK 31

2. “Perusahaan” adalah PT Degadai Solusi Utama, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan dikelola berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, beralamat kantor di APL Tower Central Park Lt. 36, Jl. Letjen S.Parman Kav. 28 Jakarta-11470 yang menyediakan Layanan Perusahaan berdasarkan POJK 31 dengan merek dagang “deGadai”.

3. “Platform” adalah (a) portal web dan/atau versi mobile dari portal web yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh Perusahaan yang saat ini terletak di dan dapat diakses pada URL berikut: www.degadai.com berikut perubahan URL tersebut dari waktu ke waktu; dan/atau (b) aplikasi mobile dari www.degadai.com yang dibuat, dimiliki dan dioperasikan oleh Perusahaan, termasuk android berikut perubahannya dari waktu ke waktu.

4. “Organ Perusahaan” adalah Direksi, Dewan Komisaris, beserta seluruh pemegang saham Perusahaan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau forum lainnya yang dapat dipilih oleh pemegang saham dari waktu ke waktu.

5. “Manajemen Perusahaan” adalah Direksi Perusahaan, kuasanya atau perwakilannya maupun pihak lain yang berdasarkan delegasi dari Direksi melakukan suatu tugas dan/atau tanggung jawab tertentu untuk dan atas nama Direksi.

6. “Pihak Terkait Perusahaan” adalah seluruh pihak yang memiliki hubungan kerja baik berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu dan perjanjian kerja waktu tidak tertentu, hubungan kerja sama, hubungan kemitraan, hubungan afiliasi dan/atau hubungan lainnya, yang diwajibkan untuk tunduk dan patuh terhadap Kebijakan ini.

7. “Rekanan Perusahaan” adalah salah satu pihak yang termasuk ke dalam Pihak Terkait Perusahaan, yang dalam hal ini mempunyai hubungan dengan Perusahaan berdasarkan suatu kesepakatan atau perjanjian, baik secara permanen atau sementara, dari waktu ke waktu, termasuk namun tidak terbatas pada vendor, penyalur (supplier), kontraktor, agen, konsultan, auditor, profesional lainnya dan/atau setiap rekanan usaha lainnya.

8. “Layanan” adalah kegiatan usaha Perusahaan di bidang jasa pergadaian berdasarkan POJK 31.

9. “Gadai” adalah suatu hak yang diperoleh Perusahaan Pergadaian atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh nasabah atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas pinjamannya, dan yang memberi wewenang kepada Perusahaan Pergadaian untuk mengambil pelunasan pinjaman dari barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain, dengan pengecualian biaya untuk melelang atau menjual barang tersebut dan biaya untuk menyelamatkan barang tersebut yang dikeluarkan setelah barang itu diserahkan sebagai gadai, biaya biaya mana harus didahulukan

10. “Pelanggan” adalah pengguna Layanan pada Platform yang disediakan oleh Perusahaan.

11. “Nasabah” adalah orang perseorangan atau badan usaha yang menerima Uang Pinjaman dengan jaminan berupa Barang Jaminan dan/atau memanfaatkan layanan lainnya yang tersedia di Perusahaan Pergadaian sebagaimana tertera dalam Pasal 1 angka 10 POJK 31

12. “Otoritas Jasa Keuangan yang selanjutnya disebut sebagai OJK” adalah Lembaga independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

13. “POJK 31” adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.05/2016 tanggal 29 Juli 2016 tentang Usaha Pergadaian, beserta segala peraturan pelaksana, perubahan, amandemen, modifikasi dan/atau penambahan yang dibuat dari waktu ke waktu.

14. “UU Kepegawaian” adalah Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan beserta segala peraturan pelaksana, perubahan, amandemen, modifikasi dan/atau penambahan yang dibuat dari waktu ke waktu 

15. “KUHP” adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, beserta segala peraturan pelaksana, perubahan, amandemen, modifikasi dan/atau penambahan yang dibuat dari waktu ke waktu.

16. “PPPT” adalan penyuapan, pencucian uang, politik uang dan terorisme.

17. “Peraturan PPPT” adalah seluruh peraturan perundangan-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia yang mengatur terkait PPPT, khususnya: (a) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang; dan (b) Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2013 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, beserta segala peraturan pelaksana, perubahan, amandemen, modifikasi dan/atau penambahan yang dibuat dari waktu ke waktu.

18. “Pejabat Berwenang” adalah termasuk namun tidak terbatas pada:

i. pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam UU Kepegawaian atau KUHP;

ii. orang yang menerima gaji atau upah dari keuangan negara atau daerah;

iii. orang yang menerima gaji atau upah dari suatu korporasi yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah; atau

iv. orang yang menerima gaji atau upah dari korporasi yang modalnya bersumber dari atau menerima fasilitas dari negara atau daerah.

19. “Pemberian Berharga” adalah termasuk namun tidak terbatas pada:

i. uang atau pemberian lain yang dapat dinilai dengan uang, termasuk namun tidak terbatas pada pinjaman, komisi, hadiah, ongkos, diskon, tiket, fasilitas, saham, surat berharga atau barang, baik bergerak maupun tidak bergerak, dalam wujud apapun;

ii. jabatan atau pengangkatan sebagai tenaga kerja, konsultan, tenaga ahli, atau suatu posisi tertentu baik dalam dunia usaha atau lainnya;

iii. setiap pembayaran, pembebasan, pengesampingan hak atau beban, kewajiban, utang atau tanggung jawab dalam wujud apapun, baik sebagian atau seluruhnya;

iv. jasa, keuntungan, keistimewaan atau hak, aspek komersial, atau hal lain yang menguntungkan dalam bentuk apapun, termasuk namun tidak terbatas pada perlindungan dari kerugian, hukuman, sanksi, mekanisme, atau prosedur apapun terkait pelanggaran peraturan perundang-undangan, kebijakan, tata tertib, atau instruksi apapun, baik yang dibuat oleh pemerintah atau pihak lain;

 v. tawaran, janji, atau komitmen apapun yang menguntungkan atau bermanfaat bagi penerima, keluarga, kerabat, usaha, atau hal-hal lain terkait dirinya; atau

vi. bentuk lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PPPT.

20. “Penyuapan” adalah setiap Pemberian Berharga yang diberikan kepada Pejabat Berwenang dengan maksud agar Pejabat Berwenang berbuat atau tidak berbuat sesuatu, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya selaku Pejabat Berwenang yang menyangkut kepentingan umum, maupun perbuatan lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PPPT terkait penyuapan.

21. “Gratifikasi” adalah setiap Pemberian Berharga yang diberikan kepada Pejabat Berwenang dimana Pemberian Berharga tersebut diberikan sehubungan dengan jabatan Pejabat Berwenang dan dengan cara yang bertentangan dengan hukum, serta berpotensi atau secara nyata mengakibatkan konflik kepentingan dengan tugas dan kewajibannya, maupun perbuatan lain sebagaimana diatur dalam Peraturan PPPT.

22. “Pencucian Uang” adalah perbuatan pidana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, memindahbukukan, menyumbangkan, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lainnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud dan/atau tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut diperoleh dengan cara yang tidak melawan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku, maupun perbuatan lain sebagaimana dimaksud dalam Peraturan PPPT terkait pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

 

B. PENDAHULUAN

1. Bahwa Perusahaan dalam memberikan Layanan kepada Pelanggan, dengan menjunjung integritas dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku di Indonesia. 

2. Maka, sehubungan dengan Ketentuan B.1, Perusahaan dengan ini menetapkan Kebijakan dalam rangka mencerminkan komitmen teguh Perusahaan untuk: 

a. mematuhi Peraturan PPPT dan menerapkan perilaku yang beretika dalam menyediakan Layanan kepada Pelanggan;

b. untuk menunjukan komitmen Perusahaan untuk melawan dan memberantas PPPT dalam menyediakan Layanan kepada Pelanggan;

c. untuk melindungi usaha dan reputasi Perusahaan dengan menjunjung tinggi standar integritas dan etika dalam menyediakan Layanan kepada Pelanggan; dan

d. untuk memelihara tata kelola perusahaan yang baik serta untuk mematuhi Peraturan PPPT dan peraturan pelaksananya.

3. Perusahaan dengan ini menetapkan Kebijakan untuk dan berlaku kepada:

a. seluruh karyawan Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada karyawan tetap, karyawan berdasarkan PKWT, karyawan magang, outsourcing, ataupun karyawan secondment;

b. seluruh unit kerja, divisi, atau sub-divisi Perusahaan, termasuk namun tidak terbatas pada Organ Perusahaan, yang terdiri atas Direksi, Dewan Komisaris, dan pemegang saham Perusahaan melalui RUPS atau pihak yang ditunjuk oleh Organ Perusahaan dari waktu ke waktu; dan

c. seluruh afiliasi dan anak usaha (subsidiary) dari Perusahaan, baik yang berlokasi di Indonesia ataupun luar negeri.

 

C. Tujuan, Tugas, dan Fungsi Direksi dalam hubungannya anti PPPT

1. Direksi dalam melaksanakan ketentuan dalam Kebijakan ini sehubungan dengan PPPT, 

2. Direksi memiliki tugas dan bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:

a. mengawasi dan memastikan pelaksanaan Kebijakan ini.

b. melakukan perubahan, modifikasi, atau amandemen secara berkala atas Kebijakan ini sebagaimana dianggap perlu;

c. mengelola hubungan dan komunikasi serta kolaborasi dengan Pihak Terkait Perusahaan yang mewakili atau bekerja sama dengan Perusahaan beserta institusi pemerintah terkait dalam upayanya dalam mencegah, melawan, dan memberantas PPPT;

d. membangun, menerapkan, dan memelihara pelaksanaan Know Your Customer (“KYC”) dalam wujud, antara lain, uji tuntas terhadap nasabah, proses identifikasi, verifikasi, validasi, dan analisis terhadap Nasabah yang bekerja pada atau secara profesional diutus atau terlibat dalam kegiatan institusi pemerintah atau partai politik;

e. melaksanakan pelatihan bagi setiap karyawan Perusahaan untuk meningkatkan dan mengembangkan pemahaman mengenai Kebijakan;

f. membangun prosedur dan sistem untuk melakukan pelaporan atau penanganan atas setiap pelanggaran kewajiban yang diatur dalam Kebijakan oleh Pelanggan, Perusahaan, Pihak Terkait Perusahaan, atau Rekanan Perusahaan; dan

g. menyimpan, mengelola, atau menunjuk pihak lain untuk menyimpan dan mengelola setiap dokumen, data, dan informasi yang relevan terkait penerapan Kebijakan ini, beserta bukti pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap Kebijakan ini yang dilakukan oleh Pelanggan, Perusahaan, Pihak Terkait Perusahaan, atau Rekanan Perusahaan.

3. Direksi Perusahaan dapat menunjuk suatu Rekanan Perusahaan atau pihak ketiga lainnya untuk membantu KP dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya guna memastikan kepatuhan Pihak Terkait Perusahaan terhadap Kebijakan ini.



D. Kewenangan Direksi dalam hubungannya dengan PPPT

1. Direksi maupun kuasanya, berdasarkan keputusan Direksi Perusahaan, berhak untuk mengakses, mengumpulkan, menginspeksi, memperoleh kembali, atau menyita aset, barang, atau perlengkapan Perusahaan berikut dokumen, data, atau informasi dalam bentuk apapun untuk tujuan pemeriksaan, inspeksi, audit, atau investigasi mengenai perkara PPPT sejauh tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Untuk menghindari keragu-raguan, ketentuan D.1 dapat dilaksanakan dengan cara antara lain sebagai berikut:

a. pengecekan laptop, komputer, atau perlengkapan Perusahaan yang berada dalam penguasaan Pihak Terkait Perusahaan;

b. laporan dari atau wawancara dengan Pihak Terkait Perusahaan atau Rekanan Perusahaan;

c. hasil riset, survey, kajian, penelitian atau asesmen dari pihak ketiga independen yang ditunjuk Perusahaan;

d. menelusuri interaksi atau korespondensi antara Pihak Terkait Perusahaan dengan Pejabat Berwenang; atau

e. pelatihan atau workshop melalui kerjasama dengan ahli atau konsultan independen untuk melakukan studi kasus terkait risiko PPPT, pencegahan, dan penanganan PPPT. 

3. Menerima, menindaklanjuti, dan/atau memberikan sanksi sesuai dengan Ketentuan M Kebijakan ini atas seluruh pelaporan yang dilakukan oleh Pelanggan dan/atau Pihak Terkait Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan L Kebijakan ini.

4. Untuk memastikan kepatuhan terhadap Kebijakan ini, Direksi dapat melakukan upaya pencegahan tindakan PPPT dengan menggunakan teknologi Optical Character Recognition (“OCR”) atau teknologi lainnya sebagaimana ditetapkan oleh Direksi.

 

E. Upaya Anti-Fraud

1. Sebagai langkah pencegahan fraud atau anti-fraud, Perusahaan dengan mengedepankan OCR akan:

a. mendeteksi ketidaksesuaian wajah calon peminjam dengan dokumen identitas yang diajukan melalui Platform (“Dugaan Fraud”);

b. mencatat Dugaan Fraud untuk dapat disampaikan kepada OJK dalam hal diminta atau dipersyaratkan oleh OJK atau diwajibkan menurut ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;  

c. menolak setiap pemohon pinjaman yang terlibat atau disinyalir melakukan Dugaan Fraud untuk memanfaatkan platform atau layanan Perusahaan;

d. memastikan ketersediaan sistem pengelolaan data yang aman untuk penyimpanan dan pengelolaan mengenai pihak terkait Dugaan Fraud berikut ringkasan mengenai  Dugaan Fraud yang dimaksud serta alat bukti terkait daripadanya;

e. bersikap kooperatif dan kolaboratif untuk bekerjasama dengan institusi keuangan lain seperti bank atau lembaga pembiayaan non-bank (multifinance) (“Lembaga Keuangan Lain”) dalam menerima informasi terkait pihak nasabah Lembaga Keuangan Lain tersebut yang juga menjadi nasabah Perusahaan yang melakukan atau terlibat dalam PPPT termasuk pembiayaan terorisme untuk kemudian Perusahaan akan melakukan pencatatan dan pelaporan terkait daripadanya kepada institusi pemerintahan yang berwenang, termasuk memberi konfirmasi atau keterangan yang sewajarnya diperlukan dalam rangka investigasi, audit atau inspeksi oleh Lembaga Keuangan Lain.

 

PENGATURAN ANTI PPPT

F. Kewajiban Anti PPPT

1. Perusahaan, baik secara langsung atau tidak langsung, untuk melakukan, mulai, terlibat, ambil bagian, merencanakan, atau memerintahkan segala tindakan PPPT, termasuk namun tidak terbatas pada tindakan Gratifikasi, dengan tujuan, motif, atau alasan apapun.

2. Perusahaan melakukan segala upaya dan tindakan yang dianggap perlu untuk tidak terlibat dalam tindakan PPPT, termasuk namun tidak terbatas pada:

a. tidak memulai atau melanjutkan atau menyelesaikan kerja sama dengan vendor, supplier, agen, konsultan, tenaga ahli, atau pihak manapun yang melakukan atau patut dicurigai telah melakukan tindakan PPPT atau tindakan lain yang dilarang berdasarkan Kebijakan ini;

b. memperoleh persetujuan dari Direksi terlebih dahulu dalam hal akan memulai, melakukan, melanjutkan, atau menyelesaikan kerja sama dengan vendor, supplier, agen, konsultan, tenaga ahli, atau pihak manapun jika pihak tersebut dicurigai melakukan tindakan PPPT atau tindakan lain yang dilarang berdasarkan Kebijakan ini;

c. tidak menyembunyikan, menutupi, atau mengalihkan catatan, rekaman, atau hal lain serupa dengan itu, terkait kerja sama, hubungan, atau usaha dengan pihak ketiga untuk memfasilitasi, mendukung, terlibat dalam, atau menutupi pelanggaran Peraturan PPPT atau Kebijakan ini; dan

d. menyimpan segala pembukuan, catatan keuangan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mengawasi, memantau, menemukan, memeriksa, atau digunakan sebagai bukti sehubungan dengan pelanggaran Kebijakan ini atau Peraturan PPPT.

3. Apabila Perusahaan diharuskan menjalin komunikasi, berinteraksi, atau bertemu dengan Pejabat Berwenang, Perusahaan:

a. wajib menghindari dan menolak secara tegas segala wujud Gratifikasi atau Penyuapan kepada Pejabat Berwenang;

b. dilarang melakukan pembayaran, termasuk memberikan Pemberian Berharga kepada Pejabat Berwenang, di luar ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan PPPT;

c. dilarang melakukan pembayaran, termasuk memberikan Pemberian Berharga kepada Pejabat Berwenang:

i. sehubungan dengan perizinan imigrasi, perizinan berusaha, dan perizinan lainnya, baik atas nama sendiri, Perusahaan, atau pihak ketiga lainnya, baik untuk kepentingan sendiri, Perusahaan, atau pihak ketiga lainnya;

ii. untuk menghindari, membatalkan, atau menunda inspeksi, audit, sanksi, atau denda maupun hukuman, proses, atau mekanisme apapun;

iii. mempengaruhi pemberian kontrak, tender, atau keputusan dan pertimbangan dari institusi atau Lembaga pemerintah atau negara manapun, baik di dalam ataupun di luar negeri;

iv. mempengaruhi jumlah atau perhitungan pajak atau kewajiban pembayaran apapun menurut peraturan perundang-undangan yang dikenakan atau disyaratkan bagi Perusahaan terkait Layanan;

v. untuk menuntaskan, memutuskan, atau mengadili suatu sengketa, perkara, atau permasalahan sehubungan dengan proses perdamaian, pengadilan, arbitrase, atau hal lainnya terkait sengketa yang dialami oleh Perusahaan, dengan pihak manapun termasuk dengan lembaga atau institusi negara atau pemerintah;

vi. untuk mengungkapkan suatu hal yang bersifat rahasia atau dilindungi, termasuk untuk menutupi atau mengelabui pihak manapun sehubungan dengan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan oleh Perusahaan atau untuk mencegah terjadinya hal-hal tertentu yang merugikan Perusahaan.

 

G. Pencegahan Pencucian Uang

1. Perusahaan menggunakan usaha terbaiknya untuk menerapkan prinsip KYC, termasuk namun tidak terbatas pada melakukan proses identifikasi, verifikasi, validasi, dan analisis melalui uji tuntas, baik dengan menggunakan teknologi (atau secara manual), guna mencegah digunakannya Layanan sebagai media Pencucian Uang oleh Nasabah, Pejabat Berwenang, dan pihak ketiga lainnya.

2. Perusahaan memastikan bahwa setiap calon peminjam telah memiliki rekening bank dari bank yang telah memperoleh izin usaha perbankan dari OJK sebelum dapat memanfaatkan Layanan dan menggunakan Platform, sehingga memastikan bahwa calon peminjam yang bersangkutan telah berhasil lolos mekanisme dan standar KYC yang dilakukan bank tersebut dan karenanya menyimpulkan bahwa calon peminjam tidak terlibat dan/atau tidak pernah terlibat dalam tindak pidana pencucian uang.

3. Perusahaan menolak permohonan pemanfaatan Layanan serta akses kepada Platform yang diajukan calon peminjam dan calon pemberi pinjaman yang tidak memiliki rekening bank sebagaimana dijelaskan di atas. 

4. Perusahaan akan penerapan sanksi berupa pembekuan akun pemberi pinjaman dan peminjam bagi setiap pemberi pinjaman dan peminjam yang melakukan transaksi pinjam meminjam termasuk pencairan dan penyaluran dana pinjaman serta penerimaan kembali dana pelunasan pinjaman tanpa menggunakan rekening bank baik untuk pencairan pinjaman maupun penerimaan dana pembayaran dan pelunasan pinjaman. Dalam hal terjadinya pelanggaran ketentuan ini, maka Perusahaan akan memastikan pencatatan secara terperinci mengenai identitas pihak pemberi pinjaman dan/atau peminjam selaku pelanggar untuk tujuan pemberitahuan kepada OJK pada setiap laporan bulanan.

 

H. Pencegahan Terorisme

1. Perusahaan akan bekerja sama dengan OJK untuk memperoleh pengkinian data, informasi, atau keterangan seputar pihak, atau individu yang melakukan atau sepatutnya dicurigai terlibat tindak pidana terorisme.

2. Definisi mengenai terorisme dalam pasal ini wajib diinterpretasikan sesuai dengan definisi terorisme berdasarkan peraturan perundang-undangan terkait terorisme yang berlaku di Indonesia (“Peraturan Terorisme”), atau negara lain dimana Pihak Terkait Perusahaan berdomisili dan/atau melaksanakan kegiatan usahanya.

3. Dalam hal ditemukan dugaan atau fakta keterlibatan suatu individu dan/atau institusi yang memanfaatkan Layanan dan/atau Platform dalam tindak pidana terorisme berdasarkan keterangan dari karyawan internal Perusahaan, bank, OJK atau Asosiasi (“Terduga Teroris”), maka Perusahaan akan melakukan upaya-upaya sebagai berikut:

a. Pemberitahuan secara tertulis kepada otoritas berwenang yang menangani perihal tindak pidana terorisme, yang paling sedikit memuat keterangan mengenai:

i. Identitas Terduga Teroris, yaitu nama lengkap, nomor Kartu Tanda Penduduk, alamat, e-mail dan nomor telepon Terduga Teroris;

ii. Rekening bank Terduga Teroris yang darinya dana dalam escrow account/virtual account Terduga Teroris untuk pencairan pinjaman berasal;

iii. Escrow account/virtual account Terduga Teroris yang digunakan dalam pencairan pinjaman berikut penerimaan kembali dana hasil pembayaran dan pelunasan pinjaman;

iv. Kasus posisi yang mengarah atau menjadi dasar dugaan tindak pidana terorisme yang dilakukan atau melibatkan Terduga Teroris;

v. informasi mengenai keanggotaan Terduga Teroris pada Platform (tanggal pertama kali menjadi pengguna Platform), termasuk salinan perjanjian yang disepakati Terduga Teroris dengan Perusahaan sehubungan dengan pemanfaatan Layanan;

b. Pembekuan akun Terduga Teroris pada Platform (“Akun Terduga Teroris”) dan penghentian seluruh transaksi pinjam meminjam

c. Pembekuan dana hasil pembayaran kembali pinjaman dari Terduga Teroris dalam escrow account/virtual account, dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan bank penyedia escrow account/virtual account, dan penyerahan dana tersebut kepada pihak kepolisian atau institusi pemerintah yang berwenang sesuai arahan OJK dan dengan tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Pengumpulan dan penyimpanan catatan dan riwayat transaksi pinjam meminjam yang dilakukan atau melibatkan Terduga Teroris melalui Platform berikut penyerahannya kepada OJK dan institusi pemerintah yang berwenang terkait tindak pidana terorisme;

e. Penelusuran terhadap potensi keterkaitan antara Terduga Teroris dengan karyawan Perusahaan berikut pencatatan dan penyerahan hasil pencatatan kepada OJK dan institusi pemerintah yang berwenang terkait tindak pidana terorisme.

f. Dalam hal Terduga Teroris telah ditetapkan sebagai tersangka menurut keterangan otoritas yang berwenang, maka Perusahaan akan melakukan deaktivasi Akun Terduga Teroris secara permanen sehingga transaksi pinjam meminjam untuk seterusnya tidak dapat dilaksanakan dengan ketentuan bahwa Perusahaan akan tetap menjaga rekaman, catatan atau riwayat transaksi melalui Akun Terduga Teroris tersebut serta menyerahkan password daripadanya kepada institusi pemerintah yang berwenang menangani perihal terorisme untuk tujuan penyelidikan, penyidikan dan pembuktian di kejaksaan atau pengadilan yang berwenang.

 

I. Pencegahan Politik Uang

1. Perusahaan menemukan keadaan dimana pemberi pinjaman atau peminjam dalam Platform memiliki pekerjaan aktif atau riwayat pekerjaan di:

a. partai politik;

b. institusi pemerintahan, khususnya OJK; dan/atau

c. badan usaha milik negara;

2. baik dalam negeri maupun luar negeri (selanjutnya disebut sebagai “PEP” (Politically Exposed Person);

3. maka Perusahaan wajib: 

a. melakukan pencatatan dalam suatu daftar khusus untuk tujuan pelaporan secara rutin kepada OJK dan/atau Asosiasi (dalam hal dipersyaratkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan, kebijakan atau instruksi OJK) mengenai nama lengkap, nomor kartu tanda penduduk, e-mail, domisili dan nomor telepon PEP;

b. menerapkan kebijakan internal bagi Perusahaan dimana setiap karyawan termasuk  Manajemen Perusahaan dilarang untuk memberikan hadiah, pemberian, manfaat ekonomi atau keuntungan maupun hal komersial dalam wujud apapun bagi PEP atau pihak terkait daripadanya, atau menerima hal-hal tersebut dari PEP atau pihak terkait daripadanya;

c. menerapkan kebijakan internal bagi Perusahaan dimana setiap karyawan termasuk Manajemen Perusahaan dan dewan komisaris maupun pemegang saham dilarang untuk menjalin komunikasi dengan PEP atau pihak terkait PEP termasuk kuasa atau perwakilannya untuk tujuan selain pemberian atau pemasaran Layanan, pemanfaatan Platform dan edukasi serta manajemen atau respon terhadap keluhan nasabah;

d. melakukan pencatatan dan pengembalian setiap hadiah, pemberian, manfaat atau keuntungan maupun hal komersial dalam wujud apapun dari atau kepada PEP atau pihak terkait daripadanya paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah diterimanya hadiah, pemberian, manfaat atau keuntungan tersebut  dari atau kepada PEP atau pihak terkait daripadanya selaku pengirim, dengan ketentuan bahwa catatan yang disusun wajib disampaikan kepada OJK dalam hal dipersyaratkan oleh OJK;

e. menghindari pemberian perlakuan atau perhatian khusus yang menyimpang dari prinsip keadilan bagi Nasabah, baik dari aspek prioritas, kenyamanan dan kecepatan pemberian Layanan kepada PEP atau pihak terkait daripadanya, termasuk dalam hal ini manajemen Perusahaan wajib secara berkesinambungan memantau perilaku dan korespondensi antara PEP dengan karyawan Perusahaan dalam rangka menghindari potensi terjadinya Penyuapan, Gratifikasi, benturan kepentingan dan/atau hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan lainnya.

f. menghentikan pemberian Layanan bagi Nasabah yang diduga, berdasarkan keterangan tertulis yang resmi dari OJK, Asosiasi atau institusi pemerintah yang berwenang, memiliki sumber penghasilan yang melanggar ketentuan hukum dan/atau peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan ketentuan bahwa penghentian pemberian Layanan tidak akan mempengaruhi perikatan hukum terkait Layanan yang merupakan hasil dari kesepakatan hukum yang sah berlaku sebelum tanggal pemberitahuan keterangan tertulis sebagaimana dimaksud di atas, yang wajib tetap dipenuhi meskipun Layanan telah dihentikan. 

4. Ketentuan di atas berlaku bagi individu yang termasuk dalam kategori PEP sedari awal memanfaatkan Layanan, maupun individu yang dikualifikasi sebagai PEP di kemudian hari meskipun awalnya tidak termasuk dalam kategori PEP sebelum dan dalam pemanfaatan Layanan.

 

J. Uji Tuntas Nasabah ( Customer Due Diligence) dan Uji Tuntas Lanjutan (Enchanced Due Diligence) dalam Pencegahan Pencucian Uang dan Pencegahan Terorisme

1. Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Dilligence) yang selanjutnya disingkat CDD dilakukan dalam rangka mengidentifikasi, memverifikasi, dan memantau kesesuaian transaksi Peminjam sesuai dengan profil, karakteristik dan/atau pola transaksi calon Nasabah.

2. Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence) yang selanjutnya disingkat EDD adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan terhadap Nasabah yang dianggap memiliki risiko tinggi dalam melakukan tindakan terkait tindak pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terrorisme. 

3. Nasabah Berisiko Tinggi (High Risk Customers) adalah Nasabah yang berdasarkan latar belakang, identitas dan riwayatnya dianggap memiliki risiko tinggi melakukan kegiatan terkait tindak pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.

4. Customer Due Diligence (CDD) 

a. CDD dilakukan oleh Perusahaan kepada semua calon klien. 

b. Perusahaan melaksanakan CDD yang terdiri dari: 

i. permintaan informasi dan dokumen; 

ii. verifikasi dokumen; dan 

iii. pemantauan pengkinian data Nasabah.

c. Permintaan Informasi dan Dokumen 

d. Perusahaan meminta informasi calon Nasabah yang paling sedikit mencakup: 

i. nama; 

ii. nomor identitas; 

iii. alamat; 

iv. tempat dan tanggal lahir;

v. jenis kelamin; dan 

vi. kewarganegaraan.

vii. alamat tempat tinggal terkini (jika berbeda dengan dokumen identitas); 

viii. nomor telepon; 

ix. status perkawinan; 

x. pekerjaan; 

xi. alamat dan nomor telepon tempat kerja; 

xii. sumber dana; 

xiii. rata-rata penghasilan; dan

xiv. maksud dan tujuan hubungan usaha atau transaksi yang akan dilakukan calon Nasabah dengan Perusahaan. 

a. Informasi untuk calon Nasabah seperti Ketentuan J.4.d wajib didukung dengan dokumen identitas calon Nasabah 

b. Verifikasi Dokumen

i. Perusahaan melakukan verifikasi atas dokumen pendukung yang telah dimintakan kepada calon Nasabah dengan cara: 

a) meneliti kemungkinan adanya hal-hal yang tidak wajar atau mencurigakan; 

b) memastikan kebenaran dokumen calon Nasabah, dalam hal terdapat kecurigaan atas dokumen yang diterima, dengan cara melakukan wawancara dengan calon Nasabah, meminta dokumen lain yang dikeluarkan pihak berwenang; atau melakukan pemeriksaan silang dari berbagai informasi yang disampaikan oleh calon Nasabah.

c. Pemantauan dan Pengkinian Data Nasabah 

i. Perusahaan melakukan pemantauan data Nasabah secara berkesinambungan untuk memastikan transaksi yang dilakukan Nasabah sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau kebiasaan pola transaksi Nasabah yang bersangkutan. 

ii. Perusahaan wajib memiliki sebuah sistem pemantauan yang dapat:

a) mengidentifikasi, menganalisa, memantau; dan menyediakan laporan secara efektif mengenai profil, karakteristik, dan/atau kebiasaan pola transaksi yang dilakukan oleh Nasabah; dan 

b) menelusuri setiap transaksi, apabila diperlukan, termasuk penelusuran atas identitas Nasabah, bentuk transaksi, tanggal transaksi, jumlah dan denominasi transaksi, serta sumber dana yang digunakan untuk transaksi.

iii. Perusahaan dapat meminta data dan/atau informasi lebih lanjut kepada Nasabah terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau kebiasaan pola transaksi, dan kemudian melakukan evaluasi terhadap hasil pemantauan data Nasabah, untuk mengidentifikasi ada atau tidak adanya indikasi transaksi keuangan mencurigakan. 

iv. jika terdapat indikasi transaksi keuangan mencurigakan, Perusahaan wajib meminta data dan/atau informasi lebih lanjut kepada Nasabah. 

v. jika data dan/atau informasi yang disampaikan Nasabah tidak memberikan penjelasan yang meyakinkan, ke Direksi. 

vi. jika terdapat kesamaan nama dan informasi yang tercantum dalam daftar terduga terroris, Perusahaan akan melaporkan Nasabah tersebut dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan. 

vii. Perusahaan melakukan upaya pengkinian data, informasi dan/atau dokumen pendukung jika terdapat perubahan yang diketahui dari pemantauan Perusahaan terhadap Nasabah atau Informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan serta melakukan dokumentasi atas pengkininan data. 

viii. Perusahaanmemelihara database daftar terduga terroris berdasarkan data yang dipublikasikan oleh pemerintah atau organisasi internasional serta memastikan secara berkala nama Nasabah yang memiliki kesamaan atau kemiripan dengan nama yang tercantum di dalam database daftar terduga teroris. 

ix. jika terdapat kemiripan nama Nasabah dengan nama yang tercantum dalam database daftar terduga teroris, Perusahaan wajib memastikan kesesuaian identitas Nasabah. 

x. Jika terdapat kesamaan nama Nasabah dan informasi lainnya dengan nama yang tercantum dalam database daftar terduga teroris, Perusahaan wajib melaporkan Nasabah tersebut dalam laporan transaksi keuangan mencurigakan.

5. Enhanced Due Diligence (EDD)

a. Perusahaan melakukan EDD terhadap calon Nasabah yang dianggap dan/atau diklasifikasikan mempunyai risiko tinggi terhadap praktik Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.

b. EDD dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

i. verifikasi informasi calon Nasabah, didasarkan pada kebenaran informasi, kebenaran sumber informasi, dan jenis informasi yang terkait, tidak hanya didasarkan pada informasi yang diberikan oleh calon Nasabah. 

ii. analisis secara berkala terhadap informasi mengenai Nasabah dan hubungan dengan pihak yang terkait. 

c. Tingkat risiko tinggi dapat dilihat dari:

i. latar belakang atau profil calon Nasabah termasuk Nasabah Berisiko Tinggi 

ii. transaksi dengan pihak yang berasal dari Negara Berisiko Tinggi 

iii. transaksi tidak sesuai dengan profil; 

iv. termasuk dalam kategori

v. bidang usaha calon Nasabah termasuk usaha yang berisiko tinggi (High Risk Business); 

vi. tercantumnya calon Nasabah dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris; atau

vii. transaksi yang dilakukan calon Nasabah diduga terkait dengan tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana Pencucian Uang, dan/atau tindak pidana Pendanaan Terorisme.  

d. Uji Tuntas Nasabah dan Uji Tuntas Lanjut untuk peminjam dilakukan oleh tim ….. selama proses pendaftaran.

e. Uji Tuntas Nasabah dan Uji Tuntas Lanjut untuk pemberi pinjaman dilakukan oleh tim Legal selama proses pendaftaran.

 

K. Larangan Konflik Kepentingan

Pihak Perusahaan tidak akan menawarkan atau menerima Pemberian Berharga dari pihak manapun, dimana Pemberian Berharga tersebut secara nyata atau dapat diduga menimbulkan konflik kepentingan atau tindakan lainnya yang merupakan atau dapat dianggap bertentangan atau menghalangi pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, termasuk namun tidak terbatas pada mempengaruhi keputusan, pertimbangan, pemikiran dan tindakannya untuk dan atas nama Perusahaan (“Konflik Kepentingan”). 

 

L. Pelaporan Tindakan PPPT

1. Dalam hal Perusahaan memiliki kecurigaan mengenai pelanggaran Kebijakan atau Peraturan PPPT oleh Pelanggan, Pihak Terkait Perusahaan, Rekanan Perusahaan, Pejabat Berwenang, atau pihak ketiga lainnya yang memiliki hubungan dengan Perusahaan, maka Perusahaan dan/atau Pihak Terkait Perusahaan wajib melaporkan hal tersebut kepada Direksi paling lambat 3 (tiga) hari setelah ditemukannya kecurigaan tersebut.

2. Dalam hal Perusahaan dan/atau Pihak Terkait Perusahaan gagal untuk melakukan pelaporan atas kecurigaan berdasar tersebut dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah ditemukannya kecurigaan tersebut dan Pelanggan, Pihak Terkait Perusahaan, Rekanan Perusahaan, Pejabat Berwenang, atau pihak ketiga lainnya melakukan tindakan PPPT, maka Perusahaan dan/atau Pihak Terkait Perusahaan akan diberikan sanksi sesuai dengan Ketentuan M Kebijakan ini. 

3. Pelaporan atau Pemberitahuan yang dilakukan sehubungan dengan Ketentuan G,H,I atau pelaporan atau pemberitahuan lain terkait tindakan PPPT berdasarkan Kebijakan ini, dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:

a. secara tertulis dan disampaikan atau diantarkan kepada Direksi pada alamat Perusahaan;

b. secara tertulis dan disampaikan melalui alamat email [………………]; 

4. Perusahaan dan/atau Pihak Terkait Perusahaan yang melakukan pelaporan berdasarkan Ketentuan L.3 akan dilindungi dan dirahasiakan identitasnya.

 

M. SANKSI

1. Dengan tunduk pada Pasal M Kebijakan ini, dalam hal Pihak Terkait Perusahaan melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Kebijakan ini, Perusahaan, dengan diskresinya sendiri, akan mengenakan sanksi berupa:

a. sanksi disipliner;

b. sanksi teguran atau peringatan dari Perusahaan;

c. sanksi skorsing tanpa pembayaran apapun;

d. sanksi demosi atau penurunan jabatan;

j. sanksi pemotongan gaji; atau

k. sanksi pengakhiran hubungan kerja, usaha, atau kerja sama.