Tata Kelola

Tata Kelola > Pedoman Good Corporate Government 

Pedoman Good Corporate Government 

PENDAHULUAN

PT DeGadai Solusi Digital yang selanjutnya disebut DeGadai, menyadari bahwa pengelolaan Perusahaan yang baik menjadi landasan utama dalam merealisasikan seluruh tujuan Perusahaan. Penerapan tata kelola perusahaan yang baik bukan sekedar strategi dalam menciptakan nilai tambah dalam memenangkan persaingan usaha, namun lebih dari itu menjadi suatu kebutuhan bagi Perusahaan dan seluruh pemangku kepentingan (“stakeholder”) dalam menjaga eksistensi kesinambungan bisnis dan membangun hubungan baik dengan seluruh pihak yang berinteraksi dengan DeGadai. 

Perusahaan berkomitmen untuk menerapkan praktik-praktik Good Corporate Govermance (GCG) dalam meningkatkan nilai, daya saing dan pertumbuhan bisnis jangka panjang secara berkesinambungan. Penerapan GCG tidak hanya untuk kepentingan Pemegang Saham (Shareholders) namun juga untuk segenap Personil DeGadai dan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) lainnya, dalam arti pengelolaan bisnis bukan hanya mengejar keuntungan semata namun juga dilakukan dengan pengelolaan yang penuh amanah, transparan dan akuntabel.

Pedoman Standar Etika Perusahaan, yang selanjutnya disebut “Code of Conduct” adalah sekumpulan komitmen yang terdiri dari Visi, Misi, Budaya serta standar etika PT DeGadai Solusi Digital yang berisi Panduan Perilaku, yang disusun untuk mempengaruhi, membentuk dan mengarahkan kesesuaian tingkah laku sehingga sesuai dengan Budaya dan Nilai-Nilai Perusahaan.

Code of Conduct berlaku untuk seluruh individu yang bertindak untuk dan tas nama PT DeGadai Solusi Digital, Anak Perusahaan, Pemegang Saham serta menjadi acuan seluruh Stakeholders yang melakukan transaksi bisnis dengan PT DeGadai Solusi Digital. 

Code of Conduct selalu disesuaikan dengan perkembangan hukum, sosial, norma, peraturan dan perjalanan bisnis PT DeGadai Solusi Digital. Semua Personil DeGadail dan Stakeholders dapat memberikan masukan untuk pengembangan Code of Conduct ini agar selalu sejalan dan mengikuti nilai-nilai yang berkembang di PT DeGadai Solusi Digital. 

 

DEFINISI

    1. Dewan Komisaris, adalah Organ Perusahaan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar serta memberi nasihat kepada Direksi;
    2. Anggota Dewan Komisaris, adalah Anggota dari Dewan Komisaris yang merujuk kepada individu (bukan sebagai Dewan atau Board), yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan pengurusan Perusahaan, yang diangkat dan diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
    3. Dewan Pengawas Syariah (DPS), adalah Dewan atau majelis yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan unit bisnis/usaha Syariah Perusahaan agar sesuai prinsip Syariah;
    4. Anggota Dewan Pengawas Syariah, adalah dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang merujuk kepada individu (bukan sebagai Dewan atau Board);
    5. Direksi, adalah Organ Perusahaan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perusahaan untuk kepentingan Perusahaan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai ketentuan Anggaran Dasar;
    6. Anggota Direksi, adalah Anggota dari Direksi yang merujuk kepada individu (bukan sebagai Dewan atau Board), yang bertugas melakukan pengurusan dan pengelolaan Perusahaan, yang diangkat dan diberhentikan oleh RUPS;
  • Benturan Kepentingan, adalah situasi atau kondisi dimana seseorang yang karena jabatan/posisinya, memiliki kewenangan yang berpotensi dapat disalahgunakan baik sengaja maupun tidak sengaja untuk kepentingan lain, sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusannya, serta kinerja hasil keputusan tersebut yang dapat merugikan Perusahaan;
  1. Gratifikasi, adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi penerimaan atau pemberian uang/setara uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya, serta hiburan berupa undangan makan dan musik;
  2. Karyawan, adalah setiap orang yang terikat secara formal dalam suatu hubungan kerja dengan DeGadai berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dari jabatan yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi yaitu 1 (satu) tingkat di bawah Direksi;
  3. Nasabah adalah pemegang surat bukti gadai yang diterbitkan oleh DeGadai untuk jangka waktu tertentu dengan terms and conditions yang telah ditetapkan;
  4. Shareholders, adalah para pihak yang memiliki saham pada PT DeGadai Solusi Digital;
  5. Standar Etika Perusahaan (Code of Conduct), adalah sekumpulan komitmen yang terdiri dari standar etika bisnis PT DeGadai Solusi Digital dan panduan etika kerja Karyawan yang disusun untuk mempengaruhi, membentuk, dan mengarahkan kesesuaian tingkah laku dengan budaya dan nilai-nilai Perusahaan dalam mencapai Visi dan Misi Perusahaan;
  6. Para Pemangku Kepentingan Perusahaan (Stakeholders), adalah setiap pihak yang memiliki kepentingan baik secara langsung maupun tidak langsung, baik finansial maupun non finansial terhadap Perusahaan dan memiliki pengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap kelangsungan hidup Perusahaan, termasuk di dalamnya Pemegang Saham, Pemerintah, Pelanggan/Nasabah, Rekanan/Pemasok, Mitra Usaha, serta Masyarakat;
  7. Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Govermance), yang selanjutnya disebut GCG adalah prinsip-prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan Perusahaan berlandaskan peraturan perundang-undangan dan etika Perusahaan;
  8. Pelanggaran, adalah merupakan sikap, tindakan atau perbuatan yang menyimpang dari Standar Etika Perusahaan;
  9. Personil DeGadai, adalah Dewan Komisaris, Dewan Direksi dan Karyawan yang bekerja pada PT DeGadai Solusi Digital; 
  10. Pimpinan PT DeGadai Solusi Digital meliputi Direksi, Pimpinan Wilayah, General Manager, Pimpinan Cabang, Manager dan seluruh pimpinan yang ada di setiap unit kerja;
  11. Prinsip – Prinsip GCG, adalah hal-hal dasar yang dianut dalam mengelola Perusahaan secara baik meliputi Transaparancy (Transparansi), Accountability (Akuntabilitas), Responsibility (reponsibilitas), Independency (Independensi) dan Faimess (Kewajaran); dan
  12. Whistleblowing, adalah suatu sistem yang dapat dijadikan media bagi saksi pelapor untuk menyampaikan informasi mengenai indikasi tindakan pelanggaran yang terjadi di dalam Perusahaan.

 

MAKSUD DAN TUJUAN

  • Maksud

Penerapan Code of Conduct dimaksudkan untuk mempengaruhi, membentuk dan mengarahkan kesesuaian tingkah laku Personil DeGadai dengan Nilai-Nilai Budaya Perusahaan.

  • Tujuan

Tujuan yang hendak dicapai adalah:

  1. Sebagai pedoman yang berisi panduan dalam melaksanakan Code of Conduct dan panduan perilaku bagi seluruh Insan Pegadaian yang harus di patuhi dalam berinteraksi sehari-hari dengan semua pihak;
  2. Sebagai landasan etis dalam berpikir dan mengambil keputusan yang terkait dengan Perusahaan;
  3. Sebagai sarana untuk menciptakan dan mendukung lingkungan kerja yang sehat, positif dan menampilkan perilaku-perilaku etis dari seluruh Insan Pegadaian; dan
  4. Sebagai sarana untuk meningkatkan kepekaan Perusahaan dan Insan Pegadaian terhadap nilai-nilai etika bisnis dengan mengembangkan diskusi-diskusi atau pengembangan wacana mengenai etika.

Secara umum manfaat penerapan Code of Conduct adalah sebagai berikut:

  1. Bagi PT DeGadai Solusi Digital dan Anak Perusahaan
  1. Meningkatkan reputasi dan kepercayaan dari Investor dan Stakeholders lainnya sebagai Perusahaan yang dikelola dengan Prinsip GCG;
  2. Mendorong kegiatan operasional Perusahaan dapat dilakukan lebih efisien dan efektif serta menghindari kecurangan atau tindakan-tindakan akibat penyimpangan dan perilaku tidak etis yang dilakukan oleh Personil DeGadai;
  3. Terjadinya hubungan yang baik dan penuh integritas antara Perusahaan dengan Nasabah, Mitra Usaha/Kerja, Pemerintah dan masyarakat luas;
  4. Memberikan kejelasan dan kepastian bagi Personil DeGadai dalam bertindak dan berperilaku sesuai Nilai-Nilai Perusahaan yang diinginkan; dan
  5. Meningkatkan Nilai Perusahaan secara jangka panjang.

 

  1. Bagi Karyawan
  1. Memberikan pedoman kepada Karyawan tentang tingkah laku yang diinginkan dan yang tidak diinginkan oleh PT DeGadai Solusi Digital; dan
  2. Menciptakan lingkungan kerja yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, etika dan keterbukaan, sehingga akan meningkatkan kinerja dan produktivitas Karyawan secara menyeluruh. 

 

  1. Bagi Pemegang Saham

Menambah keyakinan bahwa dana (investasi) yang ditempatkan di PT DeGadai Solusi Digital telah dikelola dengan penerapan GCG serta dilakukan oleh Karyawan yang memiliki standar etika yang tinggi.

 

  1. Bagi Nasabah

Memperoleh kenyamanan dalam bertransaksi dengan PT DeGadai Solusi Digital karena mendapat pelayanan terbaik sesuai dengan standar etika yang diwajibkan bagi seluruh Personil DeGadai. 

 

  1. Bagi Stakeholders secara umum
  1. Menciptakan hubungan yang harmonis dan saling menguntungkan dengan PT DeGadai Solusi Digital; dan
  2. Memberikan kepastian dan perlindungan kepada para Stakeholders dalam berhubungan dan bertransaksi dengan PT DeGadai Solusi Digital. 

 

KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Globalisasi yang semakin berkembang menuntut DeGadai harus dapat memenuhi target kinerja tanpa meninggalkan komitmen untuk menerapkan etika. Code of Conduct merupakan sarana awal untuk DeGadai sebagai suara entitas bersikap, beretika dan bertindak dalam upaya menyeimbangkan kepentingan DeGadai dengan kepentingan Stakeholders sesuai dengan Prinsip-prinsip GCG dan nilai-nilai korporasi yang sehat. 

DeGadai berkomitmen untuk selalu patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Peraturan Perundang-undangan merupakan produk hukum dan pedoman yang wajib ditaati. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap hukum merupakan standar etika yang harus dijalankan oleh DeGadai. 

Pemahaman serta penghayatan hukum dan peraturan yang berlaku harus diimplementasikan di segala aktivitas bisnis Perusahaan. Ketentuan selanjutnya dapat mengacu pada Peraturan Perusahaan yang berlaku.

Setiap Personil DeGadai wajib untuk mematuhi hukum, peraturan dan undang-undang, baik yang berlaku pada wilayah setempat dimana berada/ditugaskan, maupun pada tingkat nasional dan internasional termasuk peraturan internal Perusahaan dalam setiap kegiatan operasional DeGadai.

DeGadai menjamin dan memastikan bahwa setiap kegiatan operasional Perusahaan serta hubungan Perusahaan dengan Karyawan dan masyarakat tidak akan melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia.

Setiap Personil DeGadai wajib memahami prinsip-prinsip dan peraturan mengenai hak asasi manusia dalam membuat kebijakan Perusahaan baik yang berlaku internal bagi Karyawan maupun yang berlaku bagi Stakeholder Perusahaan secara luas.

DeGadai berkomitmen tinggi untuk menciptakan keamanan, keselamatan, kesehatan dan lingkungan kerja yang sehat bagi Karyawan dan masyarakat yang berinteraksi dengan Perusahaan, dengan:

  1. Mematuhi peraturan perundangan mengenai K3L yang berlaku, baik tingkat nasional maupun internasional;
  2. Menciptakan dan menjaga lingkungan kerja sehat, nyaman dan aman serta mengutamakan tindakan pencegahan yaitu yang bersifat menghindari terjadinya kecelakaan; dan
  3. Memahami dan mematuhi seluruh prosedur keselamatan kerja yang telah ditetapkan.

Setiap Personil DeGadai wajib untuk:

  1. Menjaga lingkungan kerja agar senantiasa sehat, nyaman dan aman serta memastikan setiap alat-alat yang mendukung keselamatan kerja, tersedia dan dapat digunakan dengan baik;
  2. Mengamankan harta benda, data dan transaksi bisnis Perusahaan;
  3. Menyampaikan dengan segera apabila mengetahui kondisi membahayakan keamanan, keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan atau merugikan harta kekayaan Perusahaan;
  4. Perusahaan senantiasa memberikan kesempatan kerja yang adil bagi masyarakat dan menolak praktik diskriminasi manusia (suku, agama, ras dan antar-golongan); dan
  5. Perusahaan menerapkan prinsip perlakuan yang adil bagi personil DeGadai dalam bekerja dan pengembangan diri berdasarkan kompetensi yang dimiliki.

Komitmen DeGadai diwujudkan melalui, antara lain:

  1. Melakukan proses rekruitmen tenaga kerja secara transparan, adil dan objektif;
  2. Mentaati semua peraturan ketenagakerjaan yang berlaku;
  3. Menggunakan kriteria kualifikasi, kompetensi dan kemampuan yang berhubungan dengan pekerjaan sebagai dasar bagi Pimpinan atau pengambil keputusan dalam hal rekrutmen, mutasi, promosi, pengembangan karir dan sejenisnya;
  4. Menciptakan suasana kerja yang harmonis, bebas dari praktik diskriminasi dan perbuatan/tindakan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan; dan
  5. Menghormati hak pribadi personil DeGadai termasuk menjaga, menyimpan dan menggunakan data pribadi Karyawan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Setiap Personil DeGadai wajib untuk menghormati sesama Personil DeGadai dan tidak melakukan praktik diskriminasi dan perbuatan/tindakan yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelecehan.

DeGadai berkomitmen bahwa setiap kegiatan Perusahaan bebas dari konflik kepentingan dengan kegiatan individu tiap personil DeGadai. 

DeGadai berkomitmen untuk tidak memberikan atau menjanjikan, baik langsung maupun tidak langsung hadiah/suap kepada para pihak yang berhubungan dengan DeGadai, dimana pemberian tersebut diketahui atau patut diduga digunakan untuk mempengaruhi atau menggerakkan para pihak tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.

Setiap Personil DeGadai wajib untuk menolak hadiah, fasilitas, diskon atau keuntungan lainnya dari Nasabah, Rekanan/Pemasok dan pihak lainnya yang berhubungan dengan DeGadai yang diketahui atau patut diduga dapat mempengaruhi keputusan dalam melaksanakan tugas dan jabatannya.

DeGadai menghormati aspirasi dan pandangan politik personil DeGadai dan menjamin pelaksanaan hak tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Personil DeGadai dilarang untuk :

  1. Menggunakan fasilitas kantor, segala atribut dan sumber daya Perusahaan lainnya untuk kampanye politik atau penggalangan dana politik;
  2. Menjadi pengurus partai politik di semua tingkatan; dan
  3. Melakukan kegiatan yang dipersepsikan sebagai aktivitas kampanye politik seperti pemasangan spanduk, mengedarkan simbol, gambar dan ornamen politik tertentu dalam lingkungan DeGadai.  

INTEGRITAS PENCATATAN DAN PELAPORAN

DeGadai berkomitmen melakukan pencatatan dan menyajikan pelaporan yang akurat dan tepat waktu.

Personil DeGadai wajib mendukung terlaksananya pengelolaan data dan pelaporan secara rapi, tertib, teliti, akurat, andal dan tepat waktu dengan:

  1. Memberikan data yang dapat dipertanggungjawabkan;
  2. Mencatat data dan menyusun laporan berdasarkan sumber yang benar, diverifikasi keakuratannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
  3. Menyampaikan laporan secara benar, lengkap, singkat, jelas, tepat isi dan tepat waktu, serta relevan untuk proses pengambilan keputusan;
  4. Tidak menyembunyikan data dan dokumen Perusahaan, baik ketika menjabat ataupun setelah selesai masa tugas/jabatannya;
  5. Tidak membiarkan catatan yang tidak benar atau transaksi yang melanggar hukum;
  6. Menyimpan semua dokumen, laporan dan berkas-berkas Perusahaan dengan tertib sehingga senantiasa mudah ditemukan dan digunakan sewaktu-waktu oleh semua pihak yang berkepentingan;
  7. Dilarang memalsukan catatan, dokumen, dan informasi Perusahaan;
  8. Penggunaan/penyebaran catatan, dokumen, dan informasi harus mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang; dan
  9. Tidak dibenarkan karena kedudukannya atau profesinya atau hubungan usaha dengan Perusahaan, menggunakan catatan, dokumen, dan informasi Perusahaan untuk kepentingan pribadi dan berpotensi merugikan Perusahaan dan Stakeholders lainnya.

HUBUNGAN DENGAN STAKEHOLDER

  • PEMEGANG SAHAM
  1. DeGadai menjamin bahwa Pemegang Saham mendapatkan perlakuan yang setara sesuai dengan kelas dan proporsi saham yang dimiliki serta dapat menggunakan hak-haknya sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perusahaan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku; dan
  2. DeGadai menjamin menyampaikan informasi material yang lengkap dan akurat mengenai Perusahaan kepada Pemegang Saham dan memenuhi semua keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Personil DeGadai diwajibkan untuk, menyediakan informasi atau laporan yang diperlukan oleh Pemegang Saham berupa informasi yang benar, akurat dan tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

  • KARYAWAN

DeGadai berkomitmen mewujudkan hubungan yang berkualitas, adil, serta dapat mendorong intensitas dan kualitas partisipasi Karyawan.

 

Komitmen DeGadai diwujudkan dengan cara sebagai berikut, antara lain:

  1. Menghormati usulan/pendapat Karyawan sebagai pertimbangan dalam menetapkan kebijakan Perusahaan yang berhubungan dengan manajemen sumber daya manusia secara konsisten sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Mensosialisasikan kebijakan/peraturan, khususnya yang berkaitan dengan kegiatan usaha DeGadai dan Karyawan; dan
  3. Menyediakan lingkungan kerja yang sehat, nyaman, aman dan produktif serta menjaga kesehatan dan keselamatan Karyawan.

Personil DeGadai wajib untuk memperlakukan sesama personil tanpa membedakan agama dan suku bangsa maupun jabatan dengan memperhatikan tata krama.

  • REGULATOR

DeGadai berkomitmen untuk membangun hubungan baik dengan semua instansi dan pejabat Pemerintah (regulator) berdasarkan standar etika bisnis dan peraturan perundangan yang berlaku.

 

  • PELANGGAN/NASABAH
  1. DeGadai berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai harapan Pelanggan/Nasabah; dan
  2. DeGadai berkomitmen senantiasa memenuhi hak-hak Pelanggan/Nasabah secara konsisten.

Setiap personil DeGadai wajib untuk:

  1. Bekerja profesional dan mengedepankan pelayanan terbaik kepada Pelanggan/Nasabah sesuai standar operasional pelayanan yang berlaku; dan
  2. Mendengarkan, menerima dan memberikan solusi dengan segera terhadap keluhan-keluhan Pelanggan/Nasabah.

 

  • REKANAN/PEMASOK

DeGadai berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Rekanan/Pemasok sebagai mitra bisnis, saling menguntungkan, legal dan efisien dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip tata kelola yang baik.

 

Setiap personil DeGadai diwajibkan untuk:

  1. Tidak menyalahgunakan wewenang atau jabatan dalam proses pengadaan berang/jasa dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung maupun tidak langsung merugikan DeGadai;
  2. Tidak melakukan proses pengadaan barang/jasa dan penunjukan Rekanan/Pemasok yang tidak transparan dan tidak kompetitif seperti pembagian pekerjaan (bid pooling), praktik mark-up harga dan kuantitas, kolusi dan tindakan lainnya yang bertentangan dengan norma-norma yang berlaku;
  3. rekanan dalam penetapan harga (price fixing) dan ketergantungan kepada suatu Pemasok dalam jangka panjang; dan
  4. Tidak memberikan perlakuan khusus kepada Rekanan/Pemasok.

 

  • MASYARAKAT DAN LINGKUNGAN SEKITAR

DeGadai berkomitmen untuk turut serta berpartisipasi dalam mendorong perkembangan masyarakat di sekitar Unit Kerja Perusahaan dan meningkatkan tanggung jawab sosial kepada masyarakat.

Setiap personil DeGadai diwajibkan untuk menghormati adat istiadat, nilai-nilai budaya dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat di sekitar lokasi Unit Kerja.

 

  • MEDIA MASSA

DeGadai berkomitmen menjadikan media massa sebagai mitra dan alat publikasi untuk membangun citra yang baik, melalui antara lain:

  1. Menyampaikan informasi mengenai DeGadai secara terbuka dan bertanggung jawab dalam kerangka membangun citra positif dengan tetap menghormati kode etik jurnalistik;
  2. Memberikan informasi yang akurat, relevan dan berimbang kepada media massa dan masyarakat dalam pemahaman terhadap usaha DeGadai;
  3. Menerima dan menindaklanjuti kritik-kritik membangun yang disampaikan melalui media massa, dengan tetap memperhatikan aspek risiko dan biaya;
  4. Membina hubungan baik dan proaktif dalam rangka mensosialisasikan peran kebijakan dan keberhasilan DeGadai; dan
  5. Mengundang media massa untuk mengekspose berita tentang Perusahaan (jika perlu).

 

  • ANAK PERUSAHAAN
  1. DeGadao menjalin hubungan baik dengan Anak Perusahaan dalam upaya membangun sinergi dan meningkatkan citra DeGadai serta kelompok usahanya; dan 
  2. Setiap hubungan dengan Anak Perusahaan dilaksanakan dalam kerangka hubungan bisnis yang wajar dan saling menguntungkan.

Setiap Personil DeGadai diwajibkan untuk menjaga agar setiap hubungan bisnis dengan Anak Perusahaan dilaksanakan dalam kerangka hubungan bisnis yang wajar sebagaimana layaknya hubungan bisnis yang dikembangkan dengan pihak yang tidak terafiliasi. Harus terus menjaga rasa saling menghormati kepentingan masing-masing pihak melalui perjanjian kerjasama yang saling menguntungkan.

 

MENJAGA NAMA BAIK PERUSAHAAN

DeGadai mewajibkan setiap Karyawan menjaga nama baik DeGadai dengan menjauhkan diri dari sikap, perilaku, perkataan yang dapat merusak reputasi DeGadai baik di dalam maupun di luar DeGadai.

Seluruh Personil DeGadai diwajibkan untuk:

  1. Menjaga perilaku sopan dan santun, nama baik Perusahaan baik di dalam maupun di luar pekerjaan; dan
  2. Tidak melakukan diskriminasi dan menjunjung tinggi pihak lain dengan bersikap adil dan tidak meremehkan.

Hubungan baik/harmonis antar Personil DeGadai harus di dasarkan sikap kerja yang profesional dan obyektif. Untuk menjaga hubungan baik ini maka antar Personil DeGadai diwajibkan untuk:

  1. Saling menghargai terbuka menerima kritik dan saran serta menyelesaikan masalah dengan musyawarah mufakat;
  2. Menghargai perbedaan gender, suku, agama, ras dan antar golongan, tidak meremehkan dan membeda-bedakan satu dengan lainnya;
  3. Mengemukakan setiap ide baru dan saling mentransformasikan pengetahuan dan kemampuan serta membantu, memotivasi dan bekerja sama dalam menyelesaikan tugas dengan rekan kerja lainnya tanpa merasa takut tersaingi;
  4. Mengambil inisiatif dan mengembangkan kompetensi dalam melaksanakan tugas; dan
  5. Berperilaku professional dan berani mendiskusikan kebijakan yang kurang tepat untuk melakukan koreksi yang konstruktif secara santun semata-mata untuk kepentingan Perusahaan.

PRINSIP KETERBUKAAN INFORMASI

  1. DeGadai berkomitmen untuk menyampaikan informasi yang diwajibkan oleh ketentuan perundang-undangan dengan benar, akurat dan tepat waktu; dan
  2. DeGadai berkomitmen untuk menjaga, mengelola dan menggunakan data/informasi yang karena sifatnya wajib dirahasiakan.

Setiap Personil DeGadai diwajibkan untuk:

  1. Menyediakan informasi dengan benar, akurat dan tepat waktu kepada pihak-pihak yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berhak mendapatkan informasi tersebut seperti Pemegang Saham, Otoritas Jasa Keuangan dan lainnya;
  2. Memelihara, menyimpan dan melindungi dokumen, data dan informasi dari penggunaan diluar kepentingan DeGadai, baik selama bekerja maupun sudah tidak lagi bekerja di DeGadai;
  3. Menjaga kerahasiaan data dan informasi DeGadai berkenaan dengan transaksi bisnis atau informasi internal DeGadai lainnya; dan
  4. Menyerahkan dokumen atau catatan termasuk softcopy milik DeGadai yang didapat selama bekerja apabila berhenti bekerja atau meninggalkan DeGadai, baik atas kemauan sendiri atau karena terjadi pemutusan hubungan kerja oleh DeGadai. 

 

PEMANFAATAN TEKNOLOGI INFORMASI

DeGadai menyediakan teknologi informasi yang tepat guna berupa komputer, jaringan, sistem komunikasi maupun sistem informasi lainnya sebagai sarana peningkatan pelayanan yang berhubungan dengan aktivitas usaha DeGadai. 

Setiap Personil DeGadai diwajibkan untuk:

  1. Menggunakan dan menjaga fasilitas teknologi informasi DeGadai hanya untuk kepentingan usaha dan untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para Nasabah;
  2. Memiliki komitmen dan bertanggung jawab atas penyalahgunaan teknologi informasi yang mengakibatkan kerugian dan/atau merusak reputasi DeGadai;
  3. Tidak diperkenankan menggunakan teknologi informasi untuk menciptakan, memperbanyak, menyimpan dan/atau memindahkan informasi yang bersifat terlarang atau melanggar hukum, diskriminatif dan intimidasi untuk tujuan pribadi atau pihak lain;
  4. Tidak mempublikasikan kepada publik baik melalui internet maupun media sosial terkait segala data/informasi dan dokumen serta kebijakan DeGadai; dan
  5. Mengindahkan hal-hal yang berkaitan dengan pemanfaatan informasi elektronik melalui sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta bertanggung-jawab secara pribadi jika melanggar UU ITE yang disebabkan oleh perbuatannya sendiri.

 

PENGELOLAAN ASET PERUSAHAAN

DeGadai memastikan bahwa seluruh aset diperoleh dan dikelola dengan baik serta penggunaannya semata-mata untuk kepentingan DeGadai.

Setiap Personil DeGadai wajib untuk menjaga, melindungi, memelihara dan menggunakan aset DeGadai semaksimal mungkin untuk kepentingan DeGadai sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Bagi Karyawan yang menggunakan aset milik DeGadai selama bekerja wajib mengembalikan sebelum penugasan berakhir.





HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL (INTELLECTUAL RIGHT)

DeGadai berkomitmen melindungi kekayaan intelektual sebagai aset yang harus di jaga dengan semestinya, serta menghormati hak kekayaan intelektual Perusahaan/pihak lain. DeGadai memberikan pengakuan atas hasil karya yang diciptakan oleh Personil DeGadai. 

Setiap Personil DeGadai diwajibkan untuk:

  1. Menjaga rahasia dagang DeGadai;
  2. Menghindari penggunaan hak kekayaan intelektual pihak lain secara tidak sah untuk kepentingan DeGadai; dan
  3. Memperlakukan informasi yang terkait dengan proses atau produk yang dikembangkan selama bekerja, sebagai milik DeGadai.

 

PERILAKU ASUSILA, OBAT TERLARANG, PERJUDIAN, DAN MEROKOK

DeGadai berkomitmen untuk mewujudkan perilaku sehat berlandaskan dengan nilai-nilai moral dan kesusilaan setiap Personil DeGadai yang diyakini dapat mempengaruhi kontribusi kinerja yang diberikan DeGadai serta berpengaruh terhadap citra DeGadai.

Setiap Personil DeGadai diwajibkan untuk:

  1. Mematuhi pelarangan merokok yang diberlakukan oleh DeGadai;
  2. Tidak menggunakan, menyimpan, mengedarkan dan menjual hal-hal yang berkaitan dengan narkotika dan obat-obatan psikotropika terlarang lainnya;
  3. Tidak melakukan segala bentuk tindakan yang melanggar nilai/norma kesusilaan antara lain pelecehan, penghinaan, fitrah dan perilaku yang mengarah pada seksualitas yang mengganggu;
  4. Melaporkan kepada Manajemen terhadap penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan psikotropika terlarang (narkoba) yang dilakukan oleh Personil DeGadai;
  5. Tidak menyimpan dan meminum minuman keras di lingkungan dan fasilitas Perusahaan;
  6. Tidak mengunduh (download), membuka, menyimpan dan mengedarkan hal-hal yang berkaitan dengan bentuk-bentuk pornografi dalam sengaja bentuk media elektronik yang menggunakan fasilitas DeGadai;
  7. Tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun di lingkungan dan menggunakan fasilitas DeGadai; dan
  8. Tidak membawa senjata tajam dan senjata api maupun senjata lainnya di lingkungan Perusahaan, kecuali yang berhubungan dengan tempat dan tugasnya/pekerjaannya.