Tata Kelola

Kebijakan Manajemen Resiko

MAKSUD DAN TUJUAN

Dalam operasional bisnisnya PT DeGadai Solusi Digital (selanjutnya disebut “DeGadai”) menghadapi berbagai risiko yang dikelola secara komprehensif, yang mencakup seluruh aspek risiko (enterprise wide basis). Perusahaan secara proaktif mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan manajemen risiko yang disesuaikan dengan perubahan kondisi makro ekonomi, strategi Perusahaan dan mengacu kepada ketentuan regulator terbaru serta best practices sesuai bidang usaha DeGadai. Melalui pelatihan dan sosialisasi yang terencana kepada karyawan serta kerjasama dan koordinasi yang baik dengan lini bisnis terkait, Perusahaan akan melakukan mitigasi terhadap dampak negatif dari ketidakpastian kondisi ekonomi global maupun suasana politik Indonesia.

 

Penerapan manajemen risiko menjadi tanggung jawab  bersama seluruh manajemen dan karyawan Perusahaan. Kesadaran akan risiko (risk awareness) terus ditanamkan  pada setiap kesempatan di setiap jenjang Perusahaan, sehingga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam rangka membangun budaya sadar risiko. Untuk itu, Perusahaan menggunakan pendekatan Three Lines of Defense, dimana pengelolaan risiko dilakukan oleh semua unit kerja dan dilakukan pengawasan oleh Dewan Komisaris dan Direksi. 

 

FOKUS MANAJEMEN RESIKO

Fokus Manajemen Risiko dirancang untuk menerapkan kebijakan manajemen risiko yang guna memastikan infrastruktur manajemen risiko yang kuat, meningkatkan kompetensi karyawan di bidang manajemen  risiko, mempertahankan kualitas kredit dan memperkuat posisi daya saing serta terus memberikan perhatian khusus terhadap Risiko Operasional.

 

Perusahaan menjaga risk appetite yang konservatif dan mengendalikan pertumbuhan kredit dengan meningkatkan  standar penyaluran kredit. Penyaluran kredit dilakukan secara berhati-hati dengan mengutamakan nasabah yang telah memiliki hubungan baik sehingga Perusahaan dapat memastikan rekam jejak mereka. Perusahaan melakukan pengawasan secara intensif terhadap portofolio kredit dan mengambil langkah-langkah proaktif untuk menangani masalah yang mungkin timbul apabila terdapat indikasi penurunan kualitas kredit. Perusahaan senantiasa menerapkan sistem deteksi dini (early warning system) dalam mengevaluasi kualitas kredit sehingga dapat mengambil langkah preventif terhadap permasalahan yang mungkin timbul. Perusahaan selalu menginstruksikan kepada karyawan kantor untuk senantiasa memantau rasio kredit bermasalah (Non Performing Loans – NPL).

 

Manajemen risiko operasional yang efektif dan teknologi informasi yang dapat diandalkan merupakan kunci utama dalam mencapai posisi Perusahaan dalam industri gadai di Indonesia. Perusahaan secara berkala mengkaji kebijakan dan pedoman manajemen risiko, jenis risiko, dan menyediakan aplikasi elektronik sehingga memungkinkan deteksi dini terhadap risiko operasional.

 

KETERSEDIAAN KEBIJAKAN, PROSEDUR DAN PENETAPAN LIMIT MANAJEMEN RESIKO

Perusahaan memiliki struktur organisasi yang memadai untuk mendukung penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal yang baik antara lain: Divisi Manajemen Risiko dan Kepatuhan (Risk & Compliance Division), dan Divisi Hukum (Legal Division).

 

Perusahaan telah memiliki kebijakan dan pedoman manajemen risiko yang dalam implementasinya disesuaikan dengan visi, misi, dan Rencana Kerja Anggaran Tahunan Perusahaan. Kebijakan dan pedoman manajemen risiko disesuaikan dengan perkembangan Perusahaan dan dinamika bisnis yang terjadi baik internal maupun eksternal.

 

Kecukupan Proses Identifikasi, Pengukuran, Pemantauan Dan Pengendalian Risiko Serta Sistem Informasi Manajemen Risiko.

Perusahaan memiliki prosedur pemberian kredit dan prosedur kegiatan operasional lainnya yang diatur secara jelas dalam Standard Operating Procedure, Petunjuk Teknis, Peraturan Direksi, dan Surat Edaran.

 

EVALUASI PENERAPAN SISTEM MANAJEMEN RESIKO

Untuk memastikan penerapan Manajemen Risiko, Perusahaan secara berkala melakukan reviu dan pengkinian (updating) Sistem Manajemen Risiko yang ada. Pengkinian Sistem Manajemen Risiko tersebut  meliputi Jenis Risiko, Unit Kerja Pengelola Risiko (risk owner), Daftar Risiko (Risk Register) dan Pelaporan.

 

JENIS RESIKO PERUSAHAAN

1. Risiko Bisnis

Risiko Bisnis, yaitu risiko yang berhubungan dengan posisi kompetitif dan prospek Perusahaan untuk berhasil dalam pasar yang terus berubah, antara lain: Permodalan, Perubahan Pemegang Saham, Perubahan Susunan Pengurus Perseroan, Reputasi, Pasar, Customer Satisfaction, Marketing.

 

2. Risiko Operasional

Risiko Operasional yaitu risiko yang disebabkan karena ketidakcukupan dan atau kurang berfungsinya proses internal, adanya kesalahan atau penyalahgunaan wewenang oleh pegawai, kegagalan sistem, bencana alam dan masalah eksternal lainnya yang dapat mempengaruhi operasional Perusahaan, antara lain: Ketenagakerjaan, Kegagalan Sistem, Faktor Internal dan Faktor Eksternal lainnya. 

 

3. Risiko Hukum

Risiko hukum, yaitu risiko yang timbul akibat lemahnya aspek yuridis yang dapat menimbulkan kerugian bagi Perusahaan, antara lain disebabkan adanya tuntutan hukum, tiadanya undang-undang yang mendukung  atau kelemahan perikatan seperti syarat sahnya suatu pengikatan jaminan yang diagunkan debitur. Kemungkinan terjadinya kasus-kasus litigasi yang melibatkan Perusahaan dengan nasabah ataupun pihak ketiga lainnya, pencemaran nama baik, penyalahgunaan hak kekayaan intelektual oleh pihak yang tidak berkepentingan, perubahan peraturan perundang-undangan.